PT. DABN Dituduh Melanggar Banyak Aturan Di Indonesia
3 mins read

PT. DABN Dituduh Melanggar Banyak Aturan Di Indonesia

PT. DABN Dituduh Melanggar Banyak Aturan Di Indonesia, Beberapa pemuda yang bergabung dalam Komune Cinta Bangsa Daerah Jawa Timur (KCB Jawa timur) lakukan tindakan demo di muka Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa timur sekalian memberi aduan, pada Senin (19/5/2025).

Mereka menyorot sangkaan pelanggaran hukum oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) anak perusahaan dari PT Petrogas Jawa timur Khusus (PJU) berkaitan sangkaan menyalahi kesepakatan konsesi pemberdayaan jasa dermaga yang dilakukan pada 21 Desember 2017.

Holik Ferdiansyah, sebagai koordinator tindakan sekalian ketua KCB Jawa timur, mengatakan jika faksinya untuk saat ini menyampaikan sangkaan pelanggaran pasal 415 KHUP dan pasal 290 UU Pelayaran oleh PT DABN. Dia akui mempunyai semua bukti untuk diberikan ke Kejati.

“Kami jabarkan laporan dengan detil, komplet dengan urutannya untuk Kejati. Ada dua pasal yang sementara kita laporkan, yaitu pasal 415 KUHP dan 290 UU Pelayaran. Beberapa bukti juga kita melengkapi,” kata Holik saat dijumpai di muka Gedung Kejati bersama massa tindakan, Senin.

Holik mengharap sangkaan pelanggaran dalam kesepakatan konsesi ini memerlukan perlakuan tegas dari KSOP VI Probolinggo untuk PT DABN.

“Berkaitan kesepakatan konsesi, kami berharapnya KSOP VI Probolinggo selekasnya mengambil cara tegas. Karena bila merujuk pada kesepakatan konsesi itu, PT. DABN sudah jelas menyalahi,” tutur Holik.

Bukan hanya itu, PT DABN disebutkan sebelumnya tidak pernah mempunyai tempat dan sebelumnya tidak pernah membuat sarana dan infrastruktur di dermaga Probolinggo. PT DABN cuma banyak menjalankan asset atau sarana yang dibuat oleh Dinas Perhubungan Jawa timur memakai dana APBD, dengan alasan sewa-menyewa.

Asset atau sarana itu sebesar lebih kurang Rp 270 Miliar yang statusnya non konsesi, bangunan gudang 1 dan 2 masing-masing selebar 1.440 m2, bangunan gudang baru selebar 6.000 m2, bangunan pelabuhan 2 ekstensi tahapan satu tahun 2016 dan tahapan dua tahun 2017, dan ekstensi tahapan 3 terkini pada tahun 2022, bangunan trestle barrier dan bangunan kantor baru PT DABN dengan alasan sewa 3 miliar /tahun. Ditambahkan masalah berkaitan penerbitan SIUPBM oleh DPMPTSP Jawa timur.

“Nach, Adapun masalah yang lain seperti sewa-menyewa tempat dengan Dishub, pemakaian sarana dan asset Pemerintah provinsi, dan penerbitan SIUPBM oleh DPMPTSP Jawa timur, agar menjadi sisi dari peningkatan penyelidikan oleh Kejati. Kalaulah nanti KCB diminta bukti dan info, kami pastikan siap semua,” jelas Holik.

Seterusnya, Holik bersama KCB Jawa timur akui siap menjaga terus kasus pelanggaran di PT DABN itu, sampai terlapor Dirut PT DABN Hadi Mulyo Utomo diundang Kejati dan dicheck. Karena menurut Holik, Hadi Mulyo Utomo yang paling bertanggungjawab dalam dasar pengaduan yang dia berikan.

“KCB Jawa timur telah memiliki komitmen jika ingin dimutasi atau dipindahkan sampai dimanapun terlapor, kasus ini tetap kita dampingi. Pokoknya terlapor harus selekasnya diundang dan dicheck,” jelasnya.

Paling akhir, Holik mengharap Kejati Jawa timur bergerak cepat dan memberi perhatian khusus pada apa yang dilaporkannya berkaitan beberapa pelanggaran yang diperhitungkan dilaksanakan oleh PT DABN. Dia yakini, bila betul-betul dilacak, kasus itu dapat menjalar ke PT PJU.

“Kami mengharap Kejati Jawa timur bergerak cepat berkaitan dumas ini, karena ini nanti akan menguliti semua kebobrokan yang terdapat di PT. DABN, dan dapat menjadi terkena ke Pertrogas sebagai holdingnya,” pungkasnya.